SUDAHKAH KITA MENJADI GURU PROFESIONAL?

Sejak dikeluarkannya peraturan menteri pendidikan nasional nomor 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional, guru dituntut untuk meningkatkan kompetensinya dalam mengajar. Tuntutan tersebut kemudian diatur pula dengan dikeluarkannya beberapa permendiknas yang lain, di antaranya permendiknas tentang standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian, dll. Dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut, sudah pasti guru harus menjadi orang yang profesional dalam bidang pendidikan.
Pertanyaan yang muncul sekarang adalah “Sudahkah semua guru profesional?”. Untuk itulah dalam tulisan ini, penulis mencoba mengingatkan kembali kepada pembaca lebih khusus kepada teman-teman seprofesi tentang apakah itu profesional dan langkah-langkah apa yang harus kita tempuh untuk menjadi guru yang profesional.
Profesional berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Dengan demikian, profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni oleh guru tersebut. Sejalan dengan hal itu, Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mendefenisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Seorang guru yang profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan, antara lain: memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen yang tinggi terhadap profesinya, dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar dan semacamnya. Sejalan dengan hal tersebut, seorang guru profesional harus memiliki empat kompetensi yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Kenyataan di lapangan, masih ada guru yang yang mengajar mata pelajaran yang yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Belum lagi tuntutan perangkat pembelajaran yang harus dipersiapkan oleh guru yang bersangkutan. Dalam pengamatan penulis, sebagian guru malah memilih copy paste untuk melengkapi perangkat pembelajaran. Bahkan, ada yang sanggup membeli perangkat pembelajaran dari pihak lain. Padahal, perangkat yang mereka copy ataupun yang mereka beli belum tentu sesuai dengan latar belakang peserta didik tempat mereka mengajar. 
Di samping itu, Permennegpan dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, menuntut guru untuk kreatif dan produktif. Salah satu persyaratan guru untuk naik pangkat adalah dipenuhinya angka kredit bidang publikasi ilmiah dan membuat karya inovatif. kalau kenyataan pembuatan perangkat mengajar saja guru masih copy paste, bagaimana guru dapat membuat karya tulis sendiri untuk dipublikasikan secara ilmiah? Belum lagi tuntutan-tuntutan lain yang harus dipersiapkan oleh guru seperti: menyusun alat penilaian/soal sesuai mata pelajaran, menganalisis hasil penilaian pembelajaran, menyusun dan melaksanakan kegiatan remedial/pengayaan bagi peserta didik, penilaian kinerja (PK) guru, dll.
Berangkat dari kenyataan tersebut, sudah saatnya kita sebagai guru berbenah diri untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Kita harus melepaskan diri dari ketergantungan kepada kebiasaan copy paste yang selama ini kita perbuat. Memang, pada awalnya kita bisa mengcopy paste perangkat pembelajaran orang lain. Tetapi, kita harus membaca, mengedit, dan menyesuaikan perangkat tersebut dengan kondisi dan latar belakang peserta didik yang kita ajarkan. Di samping itu, kita harus berlatih membuat sendiri perangkat pembelajaran yang sesuai dan mengacu pada permendiknas nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses, karena dengan membuat sendiri, kita akan tahu apa yang kita lakukan pada saat mengajar.
Kita harus bisa menjadikan diri kita sebagai guru yang profesional. Sebab, dengan profesinalisme guru, maka guru pada masa yang akan datang tidak lagi tampil sebagai pengajar (teacher), seperti fungsinya yang muncul pada masa sekarang ini, tetapi beralih sebagai pelatih (coach), pembimbing (conselor), dan manajer belajar (learning manager). Sebagai pelatih, seorang guru akan berperan seperti pelatih olahraga. Ia mendorong siswanya untuk menguasai alat belajar, memotivasi siswa untuk bekerja keras dan mencapai prestasi setinggi-tingginya. Sebagai pembimbing atau konselor, guru akan berperan sebagai sahabat siswa, menjadi teladan dalam pribadi yang mengundang rasa hormat dan keakraban dari siswa. Sebagai manajer belajar, guru akan membimbing siswanya belajar, mengambil prakarsa, dan mengeluarkan ide-ide baik yang dimilikinya.
Semoga, keberadaan kita sebagai guru profesional dapat memenuhi kriteria keprofesionalan tersebut.

Related : SUDAHKAH KITA MENJADI GURU PROFESIONAL?

0 Komentar untuk "SUDAHKAH KITA MENJADI GURU PROFESIONAL?"